Pansus III: Hasil Pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

(Foto: Humas DPRD Kotabaru)

Anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali bertugas menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus III.

Disampaikannya dalam Rapat Paripurna, Senin (18/12/2023). (Baca: https://www.sentral14.id/2023/12/paripurna-dprd-kotabaru-sahkan-tiga.html)

Berikut laporannya.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaedah pundamental negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi bhineka tunggal ika dan kemajuan bangsa.

Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, salah satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh daerah meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dibentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.

Dalam hal pembahasan dan pembentukan terhadap Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pansus III telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek, guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan rancangan Raperda menjadi Perda, oleh karena itu sebelumnya Pansus III terlebih dahulu menggali informasi dan masukan-masukan dari berbagai pihak salah satunya melaksanakan konsultasi dah berkoordinasi ke pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah dah kota Yogyakarta, yaitu ke DPRD, bagian hukum dan Kesbangpol.

Dalam proses pembahasan terhadap Raperda ini, Pansus III juga telah mengadakan rapat pembahasan beberapa kali dengan SKPD terkait dan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang dikoordinir bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru pada tanggal 13 November 2023 dan terakhir tanggal 27 November 2023.

Diperoleh beberapa catatan yang harus diperhatikan dan disinkronisasikan ke dalam draft Raperda ini, sebagai berikut:

1.    Judul tidak ada perubahan yaitu tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan.

2.    Dari badan kesatuan bangsa dan politik yaitu beberapa turunan dari tindak lanjut atas Raperda ini dan ada 4 peraturan bupati untuk turunannya dan dari materi sudah terakomodir, jadi Raperda ini dapat sebagai dasar dewan untuk menyosialisasikan peraturan daerah ini.

3.    Dari dinas pendidikan dan kebudayaan yaitu secara substantif sudah komprehensif dalam hal pendidikan baik formal maupun non formal.

4.    Dari Dinas Komonikasi Dan Informatika bahwa mereka siap untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan Raperda ini.

5.    Dari Bagian Hukum Setda Kotabaru bahwa pada bagian mengingat secara umum sudah terupdate yang perlu diperbaiki di bagian mengingat Nomor 18 dan ketentuan umum, beberapa pasal masih perlu penjelasan yaitu melalui peraturan bupati.

6.    Kesimpulan:

-         perlu perbaikan di konsederan Nomor 18 dan di ketentuan umum yang terkait peraturan bupati yang belum termuat.

-         Ketua Komisi III DPRD Kotabaru merekomendasikan agar Raperda ini dapat diproses menjadi peraturan daerah.

Dengan demikian Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru dan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait sepakat untuk memproses rancangan peraturan daerah, ini agar diproses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.

Dengan demikian pembahasan dianggap sudah final, isi materi dan substansinya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. jadi Pansus III memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda ini, juga kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan, dan terima kasih khusus kepada anggota Pansus III dalam membahas Raperda ini untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” katanya.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus III: Hasil Pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan "

Posting Komentar