Syairi: Kami (DPRD) Sarankan (RPJPD) Sistem Pelayanan Kita Bergeser ke Digitalisasi


DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dalam pidatonya di acara Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Oproom Setda, Selasa (19/12/2023).

Berikut pidatonya.

Pimpinan dan anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di daerah pemilihannya, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 104 UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dengan adanya kewajiban DPRD ini, pimpinan dan anggota DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, dan pada Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Filosofi dan tujuan penyempurnaan pengaturan tentang DPRD serta kedudukan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran ke dalam program dan kegiatan pada setiap SKPD yang relevan dengan substansi pokok-pokok pikiran yang disampaikan.

Kami berharap, dengan adanya pokok-pokok pikiran DPRD dijadikan bahan perumusan RPJPD tahun 2025-2045, untuk itu melalui kegiatan ini DPRD perlu memberikan masukan kepada Pemkab Kotabaru dalam menyusun RPJPD tahun 2025-2045.

Kami berharap perencanaan pemvangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pemilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna penempatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Di mana pembangunan daerah pada tahun 2023, agar memulai menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah RPJPD yang sedang berjalan ini sebagainamana UU No. 25 tahun 2004 Pasal 11 ayat (3).

Di mana RPJPD yang akan disusun nanti dapat digunakan menjadi pedoman calon kepala daerah untuk menyusun visi, misi, dan program yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024, serta menyusun RPJMD teknokratik 2025-2030.

Rancangan awal.RPJPD tahun 2025-2045 ditetapkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada seluruh stakeholders, khusus bagi calon kepala daerah dimulai.

Bakal calon kepala daerah memedomani arah kebijakan dan sasaran pokok tahap pertama dalam rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 dalam merumuskan visi, misi, dan program kepala daerah.

Sebelum kami mengakhiri sambutan ini, Bappeda sebagai leading sektor sesuai dengan UU No 25 tahun 2004 Pasal 11 ayat (3).

Kami berharap sebagai pelaksana pembustan rancangan awal RPJPD ini, kami mohon agar dapat menerima saran dan masukan dari semua kalangan, sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.

Karena rancangan dan program yang dibahas bersama ini, akan menjadi pedoman Kabupaten Kotabaru 20 tahun ke depan.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa  memeberikan kemudahan kepada kita semua dan apa yang kita kerjakan menjadi berkah untuk Kabupaten Kotabaru. 

Kami menyarankan, pelaksanaan pelayanan publik kita bergeser secara perlahan dari sistem manual ke digitalisasi, sehingga pelayanan terasa lebih cepat, mudah, efisien, dan terukur. Ini harus dituangkan juga dalam RPJPD kita.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syairi: Kami (DPRD) Sarankan (RPJPD) Sistem Pelayanan Kita Bergeser ke Digitalisasi"

Posting Komentar