Tersangka Curas 100 Gram Gelang Emas di Serongga Digelar


Polres Kotabaru menggelar dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial H (perempuan) dan SP (laki-laki). 

"Kedua tersangka ini masih ada hubungan kerabat dengan korban," kata Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto saat pers rilis, Senin (04/12/2023).

Aksi yang dilakukan di rumah korbai Jalan Swarga, Desa Serongga, Kelumpang Hilir, itu dilakukan pagi hari saat suami korban pergi bekerja.

Motifnya, kata Tri, selain balas dendam, tersangka ingin memiliki gelang emas seberat 100 gram itu.

"Gelang emas tu dilebur, sebagian dijual. Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan uang hasil penjualan Rp87 juta, sisa emas yang sudah dilebur, HP dan emas yang mereka beli," papar Kapolres.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangka Curas 100 Gram Gelang Emas di Serongga Digelar"

Posting Komentar