DPRD Kotabaru Setujui Aggaran Pendampingan BPJS Kesehatan
![]() |
(Istimewa) |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyetujui anggaran pendampingan kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru untuk tahun anggaran 2024.
Informasi itu dikutip dari peloporkrimsus.com, Kamis (18/01/2024).
Anggaran ini bertujuan untuk memberikan dukungan kesehatan kepada masyarakat Kotabaru yang belum masuk BPJS Kesehatan, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Bantuan ini untuk masyarakat kurang mampu, dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui kepala desa dan Camat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD dan RSUD Dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Husada) Kabupaten Tanah Bumbu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Melalui kerja sama ini diharapkan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Camat Kelumpang Barat (Bagian Kesra) Pelaksana Kesra LH Abdul Majid.
Keputusan ini mencerminkan komitmen DPRD Kotabaru dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui inisiatif pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkesinambungan.
0 Response to "DPRD Kotabaru Setujui Aggaran Pendampingan BPJS Kesehatan"
Posting Komentar