AG Diamankan dengan Sejumlah Paket Sabu

(Foto: Humas Polres Tanbu)

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu  mengamankan terduga pelaku penjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu

AG (40 tahun) yang beralamat di Dusun Tawang RT27 RW5 Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Malang itu diamankan, Pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar jam 00.10 di sebuah rumah di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Diduga AG sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AG Diamankan dengan Sejumlah Paket Sabu"

Posting Komentar