AK Diamankan di Sebuah Rumah

(Foto: Humas Polres Tanbu)

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu  mengamankan AK terduga penjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

AK (37 tahun) yang tercatat beralamat di Dusun Kopral RT46 RW7 Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Malang itu diamankan, pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar jam 00.20 di sebuah rumah di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

AK diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AK Diamankan di Sebuah Rumah"

Posting Komentar