H Ditangkap dengan Barbuk Siap Edar di KM1

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Polsek Pulau Laut Timur menangkap H dengan sejumlah barang bukti (Barbuk) diduga zenith siap edar di sebuah Ruko Jalan Veteran KM1 RT1 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar jam 15.00.

Informasi Humas Polres Kotabaru, Minggu (26/5/2024).

Penangkapan H berdasarkan pengembangan dari penangkapan T di Pulau Laut Timur.

Kepada polisi T mengatakan bahwa dia mendapatkan obat diduga carnophen/zenith itu dengan cara membeli dari H.

Diduga H sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "H Ditangkap dengan Barbuk Siap Edar di KM1"

Posting Komentar