RU Ditangkap dengan Barbuk Satu Paket Sabu

(Foto: Humas Polres Tanah Bumbu)

Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu menangkap RU terduga pelaku sabu, Sabtu 11 Mei 2024 sekitar jam 02.30.

RU ditangkap dengan barang bukti (Barbuk) satu paket sabu yang sudah dibungkus plastik klip.

RU (45 tahun) tercatat sebagai warga Jalan P3DM RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

Info Humas Polres Tanah Bumbu, penangkapan RU hasil dari pengembangan MRK yang tertangkap sebelumnya.

Diduga keduanya sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RU Ditangkap dengan Barbuk Satu Paket Sabu"

Posting Komentar