SB Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka Mangil Kabel PLN Satui

(Foto: Humas Polres Tanbu)

Polsek Satui Polres Tanah Bumbu diduga sudah penetapkan SB (42 tahun) sebagai tersangka pencuri (mangil.red) kabel PT PLN ULP Satui.

SB yang tercatat sebagai warga beramat  di Jalan Biduri Dusun II RT 13 Desa Sungai Danau, Kecatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Info Humas Polres Tanbu, Kamis (9/5/2024), awalnya saat security berpatroli di areal Gudang PT PLN ULP Satui sekitar jam 03.00 mendapati SB dan barang bukti berupa kabel NYY Inlet Outlet Gardu yang sudah dipotong-potong menggunakan gergaji besi dan tang potong.

"Atas kejadian tersebut PT PLN ULP Satui mengalami merugian sekitar Rp 7.9...juta," katanya.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SB Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka Mangil Kabel PLN Satui"

Posting Komentar