Tanah untuk Urukan Proyek di Bandara Gt Sjamsir Alam Tak Ada Izin Galian C? Ini Tanggapan KMSK


Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK) Muzakir Fachmi diminta tanggapannya terkait galian tanah untuk urukan proyek di Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru yang diduga tidak ada izin galian C, Minggu (19/5/2024).

Baca juga:


Urukan Tanah di Landasan Pacu...

Muzakir mengemukakan, merujuk pada UU nomor 3 tahun 2020, untuk pengurukan tanah harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Menteri yang berdasarkan Perpres Nomor 5 tahun 2022 telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi. 

"Nah syarat diberikannya SIPB itu hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan. Lokasi galian tanah di Gunung Sari untuk bandara itu tidak termasuk wilayah usaha pertambangan karena berada di wilayah pemukiman penduduk," katanya.

Selain itu, lanjutnya, persyaratan teknis dan dokumen lingkungan juga tidak terpenuhi.

Sementara, katanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru sifatnya hanya pengawasan, bukan menindak atau menghentikan aktivitasnya.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanah untuk Urukan Proyek di Bandara Gt Sjamsir Alam Tak Ada Izin Galian C? Ini Tanggapan KMSK"

Posting Komentar