Warung Penjual Miras di Kecamatan Kelumpang Barat Ditertibkan


Informasi Humas Polres Kotabaru, Sabtu (11/5/2024).

Anggota Polsek Kelumpang Barat Polres Kotabaru menertibkan warung yang menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) di Desa Magalau Hulu RT 05 Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru, Kalsel, Jumat (10/5/2024).

Warung yang diduga dikelola MH (48 tahun) itu kedapatan menyimpan tiga botol anggur merah merk orang tua dan satu botol anggur putih merk orang tua.

MH tercatat beralamat di Jalan Transmigrasi Gang Nona Indah Sari RT 06 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Dia kena pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warung Penjual Miras di Kecamatan Kelumpang Barat Ditertibkan"

Posting Komentar