Inspektorat Kotabaru Sosialisasi TPTGR, Sekda yang Bukanya

(Foto: istimewa)

Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2024 di Aula Hotel Ruma Lt.II, Rabu (05/6/2024).

Kegiatan yang dibuka Sekda Kotabaru H. Said Akhmad ini dilaksanakan dua hari 5-6 Juni 2024.

TPTGR, yaitu suatu proses tuntutan melalui TPTGR bagi bendahara atau pengurus barang dan pegawai negeri sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah. 

Dihadirkan sebagai narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi beserta tim tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2024.

Sekda dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

salah satu indikator dari keberhasilan pemerintahan adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat, dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan dan regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Sekda menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah serta untuk meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI,  yang mana saat ini masih banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti SKPD.

Sekda berpesan kepada kepala SKPD Kabupaten Kotabaru agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi  dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan, melalui tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang dilakukan inspektur Kabupaten Kotabaru

Sekda Berharap semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transfaransi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.

Kepala Perwakilan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengatakan sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Oleh karena itu, kata Rahmadi, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.

Rahmadi berharap kepada para pimpinan SKPD bersama stafnya yang hadir pada sosialisasi ini agar mengikutinya dengan baik. "Dengan waktu yang singkat ini semoga mendapatkan titik temu sehingga percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan bisa terlaksana, karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing," 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inspektorat Kotabaru Sosialisasi TPTGR, Sekda yang Bukanya"

Posting Komentar