Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada PPPK Tanah Bumbu mengenai hak dan fasilitas yang tersedia untuk mereka.
“Pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat memanfaatkan fasilitas yang di sediakan,” katanya.
Ia menambahkan, Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 tahun 2024 ini memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga. Terutama terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, terkait Kretap dari Bank Kalsel, Eryanto menjelaskan manfaat Kretap.
“Kredit multiguna ini memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan penghasilan tetap, yang dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan. Fasilitas ini tidak hanya tersedia untuk pegawai aktif, tetapi juga untuk tenaga kontrak hingga pensiunan,” jelasnya.
Bank Kalsel melalui Kantor Cabang Batulicinnberperan penting dalam acara ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Kalsel yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi ini,” ucap Eryanto.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat kerjasama antara Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, dan PPPK.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ia berharap terjalinnya kerja sama atau kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan para PPPK.
“Ini demi terciptanya kesejahteraan bagi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu,” umgkapnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para PPPK di Tanah Bumbu dapat memanfaatkan fasilitas dan tunjangan yang tersedia serta mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kesejahteraan mereka dan keluarga. (dwn)
0 Response to "Pemkab Tanbu Sosialisasi SE Kepala BKN Tentang Batas Usia Anak PNS Penerima Tunjangan"
Posting Komentar