Rapat Paripurna: Bupati Kotabaru Sampaikan Dua Raperda

(Foto: Humas DPRD Kotabaru)

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dan didampingi Wakil Ketua I H. Mukhni, dan Wakil Ketua II Muhammad Arif ini beragendakan pidato Bupati Kotabaru menyampaikan dua Raperda:

1.  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 - 2045.

Sekda Kotabaru H. Said Akhmad hadir mewakili Bupati Kotabaru yang menyampaikan pidatonya.

Dalam pidatonya dikatakan, dua Raperda tersebut selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keungan dan seluruh transaksi yang dilakukan  oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023, yang meliputi pendapatan, belanja, pembiyaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas.

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntasi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah yang terdiri dari:

- Laporan realisasi anggaran,

- Laporan perubahan saldo,

- Neraca, 

- Laporan operasional,

- Laporan arus kas, 

- Laporan perubahan ekuitas, 

- Catatan atas laporan keuangan.

"Tentunya dengan kerja sama dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan dapat kita atasi bersama," katanya.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 - 2045.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJPN.

"Terhadap dua Raperda tersebut, kami akan segera membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan laporan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna," ujar Ketua DPRD Kotabaru.

(IWAN)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna: Bupati Kotabaru Sampaikan Dua Raperda"

Posting Komentar