Hasil Pembahasan Pansus DPRD Kotabaru 2 Raperda, Bupati Sampaikan KUPA PPAS-P 2024

(Foto: istimewa)

DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan acaranya:

1. Laporan akhir proses Pansus atas dua Raperda:

- Raperda perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.

2. Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H Mukhni, Senin (22/7/2024).

Anggota DPRD Kotabaru Arbani yang bertugas menyampaikan laporan Pansus I.

Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis, filosofis dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hal ini seiring dengan dibentuknya Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud sehingga pada saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Maka Pansus I telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 13 Mei 2024 sebagaimana yang telah Pansus lakukan di atas bahwa dalam pembahasan terhadap 1 Raperda sebagai berikut:

Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dari Raperda ini maka Pansus I telah menyepakati Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan.

Sementara, Anggota DPRD Kotabaru Chairil Anwar yang bertugas membacakan laporan Pansus III.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang harus disikapi dalam percepatan penurunan stunting kabupaten kotabaru, adalah sebagai berikut:

1. segera membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan stunting.

2. penyesuaian hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Dalam hal pembahasan dan pembentukan terhadap raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, panitia khusus III telah meleksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenanganya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek, guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan di jadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, oleh karena itu sebelumnya panitia khusus III terlebih dahulu menggali informasi dan masukan- masukan dari berbagai pihak salah satunya adalah telah melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait. 

Dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk kita lanjutkan dan diproses untuk mejadi suatu peraturan daerah. raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi Pansus III memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.

Dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan SKPD terkait tersebut, maka diperoleh hasil perbaikan-perbaikan dan singkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut:

1. Judul ada perubahan dari judul yang pertama, yaitu pencegahan dan penanggulangan stunting menjadi pencegahan dan penanganan stunting.

2. Pada pasal 10 perlu ditambahkan huruf l yaitu penyediaan akses sanitasi yang layak.

3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menyesuaikan hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dan sesuai dengan perundang-undangan.

Dengan demikian Pansus III DPRD Kotabaru dan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Kotabaru serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting ini diproses lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Zainal Arifin mengatakan pada rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan ini untuk total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan adalah Rp 3.6...triliun, sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp 4.138...triliun.

Kemudian total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja yaitu sebesar Rp 524..miliar.

Pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rancangan perubahan KUPA PPAS tahun anggaran 2024 ini, semoga proses selanjutnya berjalan lancar. Dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan Forkopimda, pimpinan Parpol, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda serta segenap anggota masyarakat Kotabaru beri saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan dengan tujuan agar fokus percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan Kotabaru yang semakin lebih maju dan sejahtera dapat dijaga bersama," pungkasnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hasil Pembahasan Pansus DPRD Kotabaru 2 Raperda, Bupati Sampaikan KUPA PPAS-P 2024"

Posting Komentar