Kepala Bagian Organisasi Setda Tanbu melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Aini mengatakan pendampingan ini untuk memastikan OPD atau unit kerja menyusun laporan SKM sesuai Permen PANRB nomor 14 tahun 2017.
“SKM ini tujuannya untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat. Diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan Unit Penyelenggara Pelayan Publik (UPPP),” kata Aini.
Ia menambahkan, berdasarkan Permen PANRB nomor 14 tahun 2017 selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permen PANRB dengan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2023.
Dalam surat edaran ini lebih menfokuskan pada penentuan responden dan diselenggarakan minimal sekali dalam satu tahun.
“Kalau bisa per triwulan atau per semester dilaksanakan,” ujar Aini.
Selain itu, kata Aini, SKM ini yang terpenting adalah transparan, yakni hasil SKM itu dipublikasikan di semua media baik di kantor maupun di media sosial.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Gusti Sandi Rusmadi, dan Pengadministrasi Perkantoran Bagian Organisasi Setda Tanbu, Achmad Rudiannor. (Ags)
0 Response to "Bagian Organisasi Setda Tanbu Lakukan Pendampingan Penyusunan Laporan SKM"
Posting Komentar