Hasil Pembahasan Pansus II DPR Kotabaru: Raperda Hibah atau Sumbangan Pihak Lain


Anggota DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain dalam Rapat Paripurna, Senin (19/8/2024)

Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang hibah atau sumbangan pihak lain.

Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud. sehingga pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru telah membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang Perubahan Hibah atau Sumbangan Pihak Lain.

Terkait hal tersebut untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru maka Pansus II telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 12 agustus 2024.

Dari Raperda ini maka Pansus II telah menyepakati Raperda tentang Hibah atau Sumbangan Pihak Lain dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan.

Pansu II DPRD Kotabaru

1.Robbiansyah - Ketua

2.Gewsima Mega Putra - Wakil Ketua

3.Jerry Lumenta - Anggota

4.Hamka Mamang - Anggota

5.Harmono - Anggota

6.Bahrul Ilmi - Anggota

7.Awaluddln - Anggota

8.H Masiarah Amin - Anggota

9.Ernawati - Anggota

9.Hj Siti Chairun Nisa – Anggota

(IWAN)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hasil Pembahasan Pansus II DPR Kotabaru: Raperda Hibah atau Sumbangan Pihak Lain"

Posting Komentar