Pansus II Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Pengembangan Kewirausahaan

Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Muhammad Arif (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ini

Pansus II DPRD Kotabaru menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dalam Rapat Paripurna, Senin (19/8/2024)

Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang  pengembangan kewirausahaan.

Hal ini seiring dengan dibentuknya Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan

Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud sehingga pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji raperda tentang perubahan pengembangan kewirausahaan.

Terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru maka Pansus II telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 10 juli 2024

Sebagaimana yang telah Pansus II lakukan di atas bahwa dalam pembahasan sebagai berikut :

Dari Raperda ini maka Pansus II telah menyepakati Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dari draf raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan.

Berikut struktur Pansus II:

1.         Harmono - Ketua

2.         Bahrul Ilmi - Wakil Ketua

3.         Jerry Lumenta - Anggota       

4.         Hamka Mamang - Anggota

5.         Mustakim - Anggota

6.         Awaludin - Anggota

7.         Nurtaibah - Anggota

8.         Ernawati - Anggota

9.         Hj. Alflsah - Anggota

9.         Hj. Syarifah Jamilah - Anggota

 

(IWAN)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus II Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Pengembangan Kewirausahaan"

Posting Komentar