Polres Kotabaru Sita 113 Gram Sabu dari 3 Tersangka


Polres Kotabaru menyita barang bukti 113,81 gram sabu dari tiga tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam pers rilis, Selasa (20/8/2024).

Pertama, dari HR 51,30 gram.

HR tercatat beralamat di Kabupaten Paser.

Tersangka sudah menggunakan sabu dari April-Agustus di Pamukan Utara Kotabaru. Dia mendapatkan sabu dari Aldi dengan cara menitipkan di Hulu Sungai Utara.

"Dari kegiatan itu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.5 juta per gram," kata Kapolres.

Kedua, dari tersangka bernama MS alias Utas yang beralamat di Pamukan Utara. "Modusnya sama...pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta per 5 gramnya," kata Kapolres. 

Ketiga dari AR yang tinggal di Pulau Laut Utara.

"AR sudah tiga bulan melakukan aktivitasnya. Dia mendapatkan barang dari Batulicin dan mendapat upah sebesar Rp100 per 5 titik tempelan (tempat membagi barang)," ujarnya. (***)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Kotabaru Sita 113 Gram Sabu dari 3 Tersangka"

Posting Komentar