Suwanti Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Bangunan Gedung

(Foto: Ist)

Anggota DPRD Kotabaru Suwanti menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna, Senin (19/8/2024).

Dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang Bangunan Gedung ditujukan agar perkembangan lahan terbangun perlu difasilitasi dan dikendalikan melalui penyelenggaraan bangunan gedung agar dapat mengakomodasi upaya pemenuhan keilangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Demikian juga penyelenggaraan bangunan gedung ini dapat menjaga harmoni antara tuntutan kegiatan yang variatif, upaya adaptif terhadap perkembangan teknologi, desain yang kompleks, serta pelestarian kearifan lokal.

Pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru berharap agar Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait sub urusan bangunan gedung yang telah sesuai dengan ketentuan dai-am peraturan terbaru.

Dalam pembahasan terhadap Raperda Tentang Bangunan Gedung ini, Pansus I sebelumnya telah menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah.

Dalam rapat pembahasan antara Pansus I DPRD dengan bagian hukum sekretariat daerah dan SKPD terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah menyepakati bahwa judul raperda, konsideran menimbang dan mengingat, bab per bab tidak ada perubahan.

Mengingat sangat pentingnya peraturan mengenai bangunan gedung ini, dalam rangka menciptakan keserasian antara proses penyelenggaraan bangunan dengan lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi badan dan atau masyarakat yang akan mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Kotabaru, serta memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan bangunan gedung, baik dalam tugas pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang ada di Kabupaten Kotabaru yang fungsional dan andal, serta meningkatnya iklim investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Kotabaru.

Dengan demikian Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kotabaru merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru

1.Mustakim - Ketua

2.Chairil Anwar - Wakil Ketua

3.Suwanti - Anggota

4.Ruspiyandi - Anggota

5.Zainalabidin - Anggota

6.H.Akhmad Mulyani - Anggota

7.H. Edriansyah - Anggota

8.Shokhifulanam - Anggota

9. Hj Alfisah - Anggota

10. Hj.Syarifah Jamiiah - Anggota

11. Plt Sekretaris DPRD - Sekretaris Bukan Anggota.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Suwanti Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Bangunan Gedung"

Posting Komentar