Bupati Kotabaru Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Tiga Kecamatan

(Foto: Ist)

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan anggta Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di tiga kecamatan, Senin (9/9/2024).

Di Kecamatan Pulau Laut Tengah sebanyak 7 kepala desa 37 anggota BPD, Kecamatan Pulau Laut Utara sebanyak 9 kepala desa dan 61 anggota BPD, dan Kecamatan Pulau Laut Sigam sebanyak 8 kepala desa dan 54 orang anggota BPD.

Bupati H Sayed Jafar mengatakan pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.

"Saya mengapresiasi seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya," ucap Bupati.

Bupati berharap para Kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai kepala desa dan anggota BPD harus menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya. Memastikan layanan masyarakatnya berjalan baik dengan didukung kebijakan publik yang unggul, termasuk layanan administrasinya yang harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka, dan ramah kepada setiap warga, serta mampu merangkul seluruh komponen masyarakat," arahan Bupati.

Camat Pulau Laut Tengah, Muhdi Akbar mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kotabaru dan seluruh jajaran kepala SKPD yang berhadir di acara ini.

"Dengan adanya ini, dapat membangun desanya masing-masing dan sering berkoordinasi sehingga dapat bersinergi untuk kemajuan pembangunan," tuturnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Kotabaru Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Tiga Kecamatan"

Posting Komentar