Pimpinan Definitif DPRD Kotabaru: Suwanti, Awaludin, dan Chairil

(Foto: Ist)

Pimpinan atau ketua dan wakil ketua I dan wakil ketua II DPRD Kotabaru diumumkan dalam Rapat Paripurna, Sabtu (21/9/2024).

Pimpinan DPRD Kotabaru ini ditetapkan berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 376 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa:

1. Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

2. Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/ kota.

Memperhatikan:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kotabaru Nomor : 642 Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan umum tahun 2024;

2. Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6801/IN/DPP/IX/2024 tanggal 20 September 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.

3. Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/18.02/B/K-S/42/IX/2024 tanggal 02 September 2024 perihal Rekomendasi Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2024-2029.

4. Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Nomor : B-020/GOLKAR-KTB/IX/2024 tanggal 14 September 2024 perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Maka pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai berikut:

1. Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru  dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) - Suwanti,

2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dari PAN - Awaludin,

3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Golkar - Chairil Anwar.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pimpinan Definitif DPRD Kotabaru: Suwanti, Awaludin, dan Chairil"

Posting Komentar