Bupati Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Pulau Sembilan

(Foto: Diskominfo Kotabaru)

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 kepala desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pulau  Sembilan, Minggu (13/10/2024) siang.

Acara dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD, SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan, dan Forkopimcam Pulau Sembilan.

Bupati dalam sambutannya mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama," harapnya.

Bupati mengingatkan kepala desa agar terus menggali potensi desanya.

"Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan," katanya.

Bupati berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD agar terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati Kotabaru beserta rombongan berkesempatan meninjau UMKM hasil TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah, dan Desa Tanjung Nyiur.

Soal jarak tempuh dari Kota Kabupaten Kotabaru di Kecamatan Pulau Laut Utara atau dari Pelindo Kotabaru ke Pulau Sembilan.

Dikonfirmasi ke Kasat Polairud Pllres Kotabaru, AKP Arief. " (ke sana) 7 hingga 9 jam," katanya.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Pulau Sembilan"

Posting Komentar