Suntoro Sosialisasi Raperda di Desa Sungai Kupang Jaya

Foto: metrokalsel

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Suntoro sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Makanan Halal di rumah Kepala Desa Sungai Jaya Kupang, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat sama-sama mengkaji Raperda yang disampaikannya untuk dapat dijadikan sebagai bahan masukkan sebelum ditetapkan sebagai Perda.

“Raperda ini kami buka untuk umum agar masyarakat dapat memberikan masukan,” katanya dalam dalam  kegiatan Resesnya itu.

Suntoro memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk memberikan masukkan agar perda yang akan diputuskan benar-benar sesuai kehendak masyarakat apakah perlu ada perubahan atau kah tidak.

“Jika menurut warga ada yang harus direvisi, maka akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan, namun jika tidak ada maka Raperda itu akan langsung diparipurnakan,” katanya.

Sementara itu, Agus Eko Wahyudi, salah seorang warga pelaku UMKM yang sehari-harinya memproduksi Tempe dan kerupuk, pada kegiatan itu memberikan masukan secara singkat, ia mengusulkan agar proses pembuatan label halal lebih dipermudah. Ia bahkan mengusulkan agar dalam pengurusan label halal dibibaskan dari pembiayaan atau digratiskan.

“Kalau bisa proses pembuatan label halal dipermudah dan digratiskan,” usul dikutip metrokalsel.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Suntoro Sosialisasi Raperda di Desa Sungai Kupang Jaya "

Posting Komentar