Yus: Proyek Swakelola di SDN Peramasan 2x9 Tak Penuhi Peraturan LKPP

(Praktisi Kontruksi, Ir Yus Iskandar, MT., IPU, ASEAN Eng (Foto: istimewa)

Praktisi Kontrùksi, Yus Iskandar menanggapi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN Peramasan 2x9, Hampang, Kotabaru, Kalsel, Senin (8/10/2024).

Proyek di SDN Peramasan 2x9 Diduga Dipecah Jadi Lima Pekerjaan

Swakelola sebaiknya dihindari, karena sangat peka dan mudah orang menafsirkan yang bukan-bukan, kenapa makanya kebanyakan pengguna anggaran (PA) menghindari swakelola.

Apa yang terjadi di proyek SDN Peramasan 2x9 ini adalah suatu kelalaian. Ada poin poin tertentu yang tidak dipenuhi oleh pengguna anggaran sehingga terkesan swakelola ini tidak tepat dilaksanakan pada proyek tersebut.

"Yang sangat mendasar (dari penjelasan Kepsek SDN Peramasan 2x9) sudah jelas bahwa proyek itu dikerjakan pribadi, itu tidak boleh," katanya.

Proyek di SDN Peramasan Diduga Dipecah, Syahlan: Bukan Dipecah Tapi Per Paket

Sedangkan (Swakelola bila) dikerjakan oleh kelompok masyarakat harus ada hitam di atas putih.

Kelompok masyarakat tadi, organisasi masyarakat (Ormas) biasanya ada akta pendirian, itu menjadi lampirkan dalam pembuatan kontrak kerja antara PPK dan kelompok masyarakat atau Ormas.

"Itu standar operasional prosedur (SOP-nya), jadi bukan hanyar sekadar... kalau pun Ormas atau kelompok masyarakat harus dibuktikan dulu (akte pendiriannya.red). Tidak apa-apa Ormas di luar desa, karena memang Ormas itu kan perlu kriteria dan syarat tertentu untuk pendiriannya. Sepanjang (Ormas) itu masih di lingkup wilayah administratif kecamatan atau kabupaten yang terkait lokasi proyek ini, sah sah saja ditunjuk untuk melaksanakan (Swakelola)," ujarnya.

Selamat Jelaskan DAK Terkait Proyek di SDN Peramasan 2x9

Berbicara lebih lanjut tentang swakelola ini, katanya, banyak hal yang harus dipenuhi sehingga bisa menentukan metode pelaksanaanya adalah swakelola. 

"Kalau asistensi di kementerian, setahu saya hanya masalah teknis, masalah volume, masalah dana apakah bisa mengkover dengan volume pekerjaan yang direncanakan, tidak mencakup masalah metode pelaksanaan pemilihan yang di lapangan, itu dikembalikan ke daerah, karena itu juga menjadi kewenangan daerah. Orang kementerian itu gak tahu lebih jauh, tidak punya perwakilan, itu lah perlunya di derah ada perangkat kedinasan," tuturnya.

Dikatakannya, untuk pendamping minimal 10 persen dana DAK, pendampingnya dari APBD, itu diperlukan untuk perencanaan, pengawasan, dan operasional untuk (teman-teman) di dinas.

"Harapan saya sebagai pemerhati, praktisi jasa konstruksi, ke depan hindarilah yang namanya swakelola. Lebih baik pemilihan sederhana atau penunjukan langsung. Yang (anggaran proyeknya) Rp 200 juta itu penunjukkan langsung, yang Rp 400 juta pemilihan sederhana," ujarnya.

Dijelaskannya, pemilihan sederhana itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, umpamanya lokasi (pekerjaannya) jauh hanya beberapa kontraktor yang bisa melaksanakan (dengan alasan profit) dan kemudahan-kemudahan lain karena sudah biasa dengan daerah itu.

Menurutnya, proyek di SDN Peramasan 2x9 dengan 5 paket pekerjaan yang metode pemilihan pelaksanaannya secara swakelola itu tidak satu pun memenuhi peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 pasal 5 huruf a, b, c, d. 

"Kita kembalikan kepada kepala dinas dan kepada bupati, ini pelajaran yang sangat berharga. Kalau ada pemeriksaan ini akan menjadi bumerang. Saya gak tahu solusinya bagaimana, karena proyek ini sedang berjalan, tapi dari sisi administrasi sudah menyalahi," tandasnya.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yus: Proyek Swakelola di SDN Peramasan 2x9 Tak Penuhi Peraturan LKPP"

Posting Komentar