Bekas Bangunan Mangkrak Jembatan Silver Blok F, Agus: Sudah Diusulkan Dihapus
(Bekas bangunan mangkrak proyek Jembatan Silver Blok F Kotabaru) |
Proyek jembatan silver blok F di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru yang mangkrak tahun 2015, pada Juli 2024 Pemkab Kotabaru melalui Dinas PUPR Kotabaru kembali menganggarkan dengan anggaran Rp 4,8 miliar. (Baca: Proyek Jembatan Silver Blok F, Toni: Sudah 30 Persen)
Bagaimana dengan bangunan (penyangga baja jembatan) yang sudah dibangun kontraktor sebelumnya itu?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 38/PB/2006, konstruksi dalam pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus Tri Prasetiawan, mengatakan sisa atau bekas bangunan proyek jembatan silver blok F yang mangkrak pada tahun 2015 tercatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
"Status konstruksi dalam pengerjaan (KDP) sudah diusulkan untuk dihapus," kata Agus.
Usulan penghapusan status KDP itu, kata Agus, agar proyek dapat dilanjutkan pekerjaannya (kontraktor lain).
(Ril/IWAN)
0 Response to "Bekas Bangunan Mangkrak Jembatan Silver Blok F, Agus: Sudah Diusulkan Dihapus"
Posting Komentar