RAPBD dan Nota Keuangan 2025: Ini Pandangan Fraksi PKS dan Hanura

 

(Foto: Humas DPRD Kotabaru)

Baca: https://www.sentral14.id/2024/11/paripurna-dprd-kotabaru-bupati.html?m=1

Anggota DPRD Kotabaru, Abdul Basir menyampaikan pandangan Fraksi PKS Hanura terhadap RAPBD dan Nota Keuangan tahun 2025.

Setelah membaca dan melakukan kajian mendalam atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2025, serta mencermati hasil rapat Banggar DPRD Kotabaru pada Senin, 04 Novemver 2024 yang membahas tentang APBD dan Nota Keuangan tahun 2025 dinyatakan telah selesai. 

Dalam pelaksanaan program program yang tertuang di RAPBD tahun 2025, kami mengapresiasi selesainya pembahasan ini. 

Namun, perlu ditekankan bahwa dokumen anggaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata yang harus diwujudakan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Maka dengan semangat itu, kami dari Fraksi PKS Hanura merasa perlu memberikan masukan rekomendasi penting demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanajutan, sebagai berikut:

1. Pekerjaan Umum (PU).

Penataan infrastruktur jalan di kota perlu penataan yang terkoordinasi dan terorganisir, terutama antara dinas pekerjaan umum dan pihak terkait.

Hal ini penting untuk menciptakan jalan yang tertata rapi dan aman sehinggga pengguna jalan merasa nyaman dan terhindar dari potensi kecelakaan. 

Selan itu, jalan antar kecamatan dan antar desa harus lebih ditingkatkan guna meperlancar transportasi darat yang vital untuk distribusi barang dan pergerakan ekonomi, khususnya di daerah pedesaan. 

Penerangan jalan umum (PJU) perlu dipasang di daerah-daerah rawan untuk meningkatkan keamanan.

Sarana dan prasaran gedung perkantoran dan pelayanan harus diprioritaskan agar memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Inventarisasi jalan dan jembatan yang sudah berusia puluhan tahun juga sangat penting untuk memastikan kondisi infrastrukturnya aman dan dapat mendukung mobilitas masyarakat. 

Hal ini mengingat beberapa jembatan yang roboh pada tahun 2024 akibat kondisi usia dan kerusakan yang tidak terperhatikan sebelumnya.

2. Air Laut.

Lambannya respon pemerintah dengan menangani permasalahn terkait air laut berdampak langsung pada terganggunya aktivitas kesehatan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. 

Kondisi ini menghambat upaya pemulihan dan menciptakan ketidakpastian bagi warga yang terdampak, yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dan penanganan cepat dari pihak terkait.

3. Kesehatan.

Relokasi Rumah Sakit Umum Kabupaten Kotabaru perlu segera dilakukan karena terbatasnya fasilitas ruang rawat inap. 

Kondisi ini sering kali menyebabkan pasien harus menunggu lama di ruang operasi, yang tentunya menambah beban pasien dan keluarga. 

Rumah sakit barus mengedepankan pelayanan yang ramah dan peduli terhadap pasien agar kesehatan masyarakat semakin terjamin.

4. Pendidikan dan Kebudayaaan.

Kerja sama Pemda Kabupaten Kotabaru dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) patut diapresiasi. 

Dinas Pendindikan dan Kebudayaan (Dikbud) hendaknya mendorong pegawai pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, guna menghasilkan apatatur yang berkualiatas dan berdaya saing. 

Perhatian juga harus diberikan kepada sarana prasarana pendidikan, terutama SD dan SMP di pelosok desa agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik sesuai dengan program pemerintah Pusat.

5. Pariwisata.

Pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Kotabaru yang terus berkembang perlu dimbungi dengan perhatian terhadap sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. 

Para pelaku wisata dan masyarakat sekitar objek wisata harus dibekali dengan keterampilan dan wawasan yang memadai agar dapat menciptakan pengalaman positif bagi wisatawan dan mendorong perekonomoan daerah. 

Kenyamanan, kebersihan, ketertiban, serta keramahan harus menjadi prioritas utama.

Pengembangan objek wisata religi juga harus mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal sarana dan akses informasi yang memadai hagi pengunjung.

6. Olahraga.

Sarana dan fasilitas olahraga di setiap desa perlu ditingkatkan. Program 1 desa satu gedung serbaguna atau sport center harus diwujudkan untuk mendukung minat dan bakat olahraga, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan berktivitas secara positif.

7. Satpol PP.

Penertipan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan perlu ditingkatkan untuk mencegah gangguan lalu lintas. 

Satpol PP diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan penertiban yang tidak hanya penegakan atuuran, tetapi juga memberikan solusi yang berkeadilan bagi pedagang.

8. Perhubungan.

Kemacetan lalu lintas yang terjadi di beberapa ruas jalan kota, terutama akibat parkir liar di jalan raya, telah menjadi masalah serius yang mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat. 

Parkir kendaraan di jalan sempit tidak hanya memperburuk kondisi kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dalam menata parkir dan menyediakan fasilitas parkir yang memadai untuk mengurangi dampak negatif ini

9. Perdagangan dan Perindustrian

Menurunnya daya beli masyarakat telah menyebabkan banyak penyewa kios tutup dan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sewa. 

Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil, seperti pemberian dispensasi atau keringanan sewa agar mereka dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. 

Selain itu, bantuan pengembangan untuk usaha rumahan dan industri kecil perlu diprioritaskan dan disalurkan dengan cepat agar sektor ini dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian daerah, tanpa adanya penundaan yang mengabaikan tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.

9. Perikanan dan Kelautan.

Nelayan kecil di daerah pesisir menghadapi kesulitan yang serius dalam mendapatkan BBM bersubsidi, yang seharusnya menjadi hak mereka untuk mendukung aktivitas perikanan. 

Lambannya distribusi dan pengawasan terhadap program subsidi BBM ini telah memperburuk kondisi ekonomi nelayan, yang berdampak langsung pada ketahanan pangan dan perekonomian lokal. 

Pemerintah perlu segera memperbaiki sistem distribusi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran agar nelayan dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik.

10. Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Penyaluran bantuan kepada kelompok tani, petani, dan peternak harus mendapatkan perhatian serius agar bantuan tersebut dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu. 

Semua persyaratan administratif harus dijelaskan dengan rinci dan transparan untuk menghindari kebingungannya kelompok penerima. 

Jika semua syarat telah dipenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah, khususnya kepala daerah, untuk menunda atau menolak penerbitan bantuan tersebut. 

Penundaan yang tidak berdasar hanya akan menghambat kemajuan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

IWAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RAPBD dan Nota Keuangan 2025: Ini Pandangan Fraksi PKS dan Hanura"

Posting Komentar