DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati Kotabaru 2021-2025


Rapat Paripurna DPRD Kotabaru: Usul Pengesahan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih 2024

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, pada Senin, 13 Januari 2024.

Acara kedua Rapat Paripurna ini, pengumuman akhir masa jabatan Bupati Kotabaru periode 2021-2025.

Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar yang membacakan surat Pimpinan DPRD Kotabaru nomor 02/pp-dprd/2025 tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati Kotabaru periode 2021-2025 itu.

Berikut isinya.

1. Dasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 kepala daerah/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena: ayat (2) huruf b berbunyi berakhir masa jabatan;

2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian dipasal 79 ayat (1) berbunyi pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan dprd dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan / atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan pemberhentian.

3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63 1286 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-322 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Selatan.

4. Surat Plt. Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.1.4.2/02604/pem.otda tanggal 10 Desember 2024 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

5. Sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 tahun 2024 Pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang huruf e mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada hari ini, senin tanggal 13 januari 2025.

Yang terhormat saudara H. Sayed Jafar, SH. Bupati Kotabaru akan mengakhiri masa jabatannya sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Demikian pengumuman ini untuk diketahui oleh semua pihak dan seluruh warga masyarakat kabupaten kotabaru, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

IWAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati Kotabaru 2021-2025"

Posting Komentar