Rapat Paripurna: Usul Pengesahan, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024, Rusli-Syairi
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti memimpin Rapat Paripurna yang bersifat istimewa, Senin (13/01/2025).
Didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Pj. Sekda Kotabaru, H. Hairul Aswandi, Forkopimda, asisten dan staf ahli Bupati Kotabaru, para kepala SKPD lingkup Kotabaru.
Calon Bupati Kotabaru terpilih 2024, H. Muhammad Rusli juga tampak hadir didampingi Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kotabaru, dan dihadiri para ketua partai politik pengusung.
Salah satu acara dalam Rapat Paripurna ini, pengumuman Pimpinan DPRD Kotabaru tentang usul pengesahan, penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kotabaru tahun 2024.
Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar yang bertugas membacakannya.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang yang menegaskan bahwa pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten / kota kepada menteri melalui gubernur.
2.Surat Plt.Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.1.4.2/02604/pem.otda tanggal 10 Desember 2024 perihal pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan surat dinas komisi pemilihan umum nomor : 24/pl.02.7-sd/06/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada tanggal 09 Januari 2025.
5. Berita acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, nomor 005/pl.02.6-ba/6302/02025, dari KPU Kabupaten Kotabaru.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 05 tahun 2025, tanggal 09 Januari 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru tahun 2024.
Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna yang bersifat istimewa DPRD Kotabaru pada hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025, bahwa:
Berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kotabaru nomor 005/pl.02.6-ba/6302/2025, tanggal 09 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024.
Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muh Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088.
Oleh karena itu pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk penetapan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih, dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Selanjutnya kami Pimpinan DPRD Kotabaru akan menyampaikan usul pengesahan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024 tersebut disertai dengan lampiran persyaratan lainnya kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan dalam waktu sesuai yang telah ditentukan," kata Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti.
IWAN
0 Response to "Rapat Paripurna: Usul Pengesahan, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024, Rusli-Syairi"
Posting Komentar