Angki Laporkan YM Suaminya ke Polisi

(Foto: Ist) 

Angki Yulaika melaporkan suaminya YM karena diduga melakukan pemukulan kepadanya dan anaknya ke Polsek Liang Anggang.

Angki menunjukkan luka bekas pemukulan di bibir, dan tanda bekas pukulan di kepala banaknya, Muhammad Andra Nararya. e

Kajadiannya pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di rumah mereka di Jalan Golf Komplek DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru. 

Belakangan diketahui YM adalah mantan Ketua Umum organisasi advokat P3HI.

Kuasa Hukum Angki Yulaika, M Hafidz Halim, mengatkan kasus ini tidak hanya dipandang sebagai KDRT, tetapi sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat delik murni.

“Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini adalah delik murni, yang artinya bisa diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” ujar Halim. (Ril/Guntur) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Angki Laporkan YM Suaminya ke Polisi"

Posting Komentar