Bang Tungku Soroti PUPR, Ketua PAHAM: Sebaiknya Dilaporkan...
![]() |
Ketua PAHAM Kotabaru M Subhan, S. HI., MH (foto/istimewa) |
Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru M Subhan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ketua LSM Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) Bang Tungku atau Laskar Pulau Laut, Kamis (27/02/2025).
Baca: Bang Tungku Soroti Dinas PUPR Kotabaru
Aksi Bang Tungku menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
M. Subhan menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran yang memiliki bukti kuat, maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika ada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sebaiknya dilaporkan ke instansi yang berwenang seperti kepolisian, Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap permasalahan disertai bukti yang sah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Segala bentuk dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat membingungkan publik," tambahnya.
M. Subhan menegaskan, jalur hukum merupakan sarana yang tepat untuk menyelesaikan setiap persoalan.
"Kami mendorong agar semua pihak yang memiliki bukti konkret dapat menempuh langkah hukum yang sesuai, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua," tandasnya. (***)
0 Response to "Bang Tungku Soroti PUPR, Ketua PAHAM: Sebaiknya Dilaporkan... "
Posting Komentar