Kadis PUPR Kotabaru akan Laporkan Akun Fanpage Medsos, Subhan: Sebaiknya Dipertimbangkan

Ketua PAHAM Kotabaru, M. Subhan, SH.,MH

Kadis PUPR Kotabaru akan Laporkan Tiga Akun Fanpage Medsos

Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru M. Subhan.

Subhan mengatakan langkah hukum yang diambil oleh pejabat publik terhadap kritik di media sosial sebaiknya dipertimbangkan dengan matang.

Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik, serta mengingatkan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

"Pejabat publik seharusnya lebih bijak dalam merespons kritik yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial. Melaporkan akun-akun tersebut ke polisi bisa berdampak negatif terhadap iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat," ujar Subhan.

Masih lanjut Subhan, jika informasi yang disebarkan oleh akun-akun tersebut tidak akurat atau menyesatkan, langkah pertama yang sebaiknya diambil adalah memberikan klarifikasi atau penjelasan yang transparan kepada publik. 

"Dialog dan edukasi publik adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini, bukan pendekatan represif," tambahnya.

M. Subhan mengingatkan, penggunaan instrumen hukum pidana dalam menanggapi kritik dapat menciptakan efek jera yang tidak sehat bagi masyarakat, sehingga menghambat partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah. 

Ia mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai, serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Sekadar pengingat, Suprapti Tri Astuti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan pada April 2023. 

Kasus ini bermula dari pernyataannya yang dianggap melecehkan profesi jurnalis, yang kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Kotabaru.

"Dalam situasi seperti ini, penting bagi pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar warga negara dalam menyampaikan pendapat," pungkasnya (***)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kadis PUPR Kotabaru akan Laporkan Akun Fanpage Medsos, Subhan: Sebaiknya Dipertimbangkan"

Posting Komentar