Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru Digugat, Subhan: Periksa Kepala BPN
![]() |
Ketua PAHAM Kotabaru, M Subhan, S. HI., MH (Foto: Ist) |
Zainuddin, warga Desa Stagen mengugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Gusti Sjamsir Alam ke Pengadilan Negeri Kotabaru.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2025/PN Ktb.
Zainuddin menunjuk kuasa hukum dari M. Subhan, Ketua Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru.
Zainuddin melakukan gugatan, kata Subhan, karena kliennya itu merasa dirugikan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak dan dinilai tidak wajar atas sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikuasainya selama puluhan tahun.
Zainudin merasa kebijakan ganti rugi yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Subhan mengatakan kebijakan ganti rugi tersebut harus ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip keadilan.
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI untuk segera memeriksa Ketua BPN Kotabaru serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ganti rugi tanah ini.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam proses penetapan nilai ganti rugi ini. Oleh karena itu, kami meminta KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan, serta Ombudsman agar menyelidiki dugaan maladministrasi dalam kasus ini,” tegas M. Subhan,
Subhan berharap, gugatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, serta menjadi preseden dalam perlindungan hak-hak kepemilikan tanah yang sah di Kabupaten Kotabaru. (***)
0 Response to "Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru Digugat, Subhan: Periksa Kepala BPN "
Posting Komentar