Soal Utang Material Sub Kontraktor Jalan Lalapin, H Kadir: Kami Tidak Bisa Ikut Campur

Anggota DPRD Kotabaru, H. Abdul Kadir (mengenakan topi)

Awaludin akan Carikan Solusi soal Utang Material Proyek Jalan Lalapin

Terkat utang kontraktor jalan Lalapin dengan warga, Anggota DPRD Kotabaru. H. Abdul Kadir mengatakan tidak ada kaitannya dengan Dinas PUPR Kotabaru.

Hal itu dinyatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkait jalan Lalapin, pada Senin, 03 Februari 2025.

"Apakah ada perjanjian tertulisnya? Kalau tidak ada saya kira susah juga," kata H. Abdul Kadir.

Mantan kepala Dinas BPKAD Kotabaru ini lanjut menyatakan, tidak boleh merubah rekening yang sudah tercantum di dalam kontrak.

"Terkecuali, ada kuasa direktur untuk merubah nomor rekening di dalam kontrak. Apapun yang di dalam kontrak itu, itu lah yang dibayarkan, yang tercantum dalam surat perintah membayar (SPM) dari BPKAD untuk pencairan," katanya.

Soal utang piutang material sub kontraktor  dengan warga, kata H Kadir, tinggal sub kontraktornya yang menyelesaikan.

"Kami tidak bisa ikut campur di dalamnya," kata H Kadir.

IWAN


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal Utang Material Sub Kontraktor Jalan Lalapin, H Kadir: Kami Tidak Bisa Ikut Campur "

Posting Komentar