Soal Yudistira Diberhentikan dari Lapas Kotabaru, Halim: ARUN akan ke DPR RI, BASA ke PTUN
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalsel menggelar konferensi (Konpers) terkait Yudistira Mahardika yang diberhentikan dari Lapas Kelas IIA Kotabaru, Minggu (16/02/2025).
Dalam Konpers itu, Sekretaris ARUN Kalsel, M Hafidz Halim yang mendampingi Yudistira mengatakan saat masih menjadi petugas Lapas Kotabaru, Yudistira permah menggagalkan narkoba masuk ke Lapas, pada April 2022.
Namun, lanjut Halim, pada Juni 2022, Yusdistira mendapatkan surat panggilan. Dia (Yudistira) dituduh sebagai perantara narkoba masuk ke Lapas dalam jam tangan.
"Kalau Yudistira bersalah dia harus diproses di kepolisian, tapi tidak dilakukan," kata dikutip dari ambungpost.com.
Yudistira, kata Halim, diberhentikan melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, pada September 2024.
"Dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu ada yang janggal, Yudistira selain dituduh sebagai perantara narkoba juga disebut sering tidak masuk kerja," kata Hafidz.
Untuk membantah tuduhah itu, Hafidz menunjukkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru yang menyatakan bahwa Yudistira tidak pernah dipidana kasus narkoba.
Persoalan ini, kata Halim, akan dibawa ke Komisi III DPR RI.
"Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) dan rekan akan melakukan gugatan PTUN," katanya.
Sekadar informasi, Yudistira juga pernah protes ada alat berat masuk yang diduga akan melakukan aktivitas pertambangan batubara di dekat perumahan di KM 5 Jalan Tanjung Serdang Kotabaru (Desa Sungai Taib) Kotabaru.
Selain dikenal santun, tapi tegas saat bertugas di Lapas Kotabaru, Yudistira juga aktif dalam jemaah amaliyah keagamaan.
Guntur/IWAN
0 Response to "Soal Yudistira Diberhentikan dari Lapas Kotabaru, Halim: ARUN akan ke DPR RI, BASA ke PTUN"
Posting Komentar