Tuti Laporkan 3 Akun Medsos, Subhan: (Itu) Bukan Subyek Hukum
![]() |
(Foto: Ist) Ketua Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, S.HI, MH. |
Ketua Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan mengingatkan pejabat publik agar lebih bijak melaporkan akun media sosial ke ranah pidana tanpa memahami aspek hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menanggapi Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti atau Tuti melaporkan tiga akun media sosial melalui kuasa hukumnya.
Menurut Subhan, dalam hukum pidana, yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum, yaitu individu atau badan hukum yang sah.
Sementara itu, akun media sosial hanyalah alat komunikasi yang tidak memiliki status sebagai subyek hukum.
"Akun media sosial bukan entitas hukum yang bisa dipidanakan. Yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan akun tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, melaporkan akun tanpa mengetahui siapa pemiliknya berpotensi sia-sia dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, langkah yang benar adalah melakukan investigasi lebih dulu untuk mengidentifikasi pemilik akun, " katanya.
Dalam kasus seperti ini, kata Subhan, penyidik siber harus bekerja untuk menemukan siapa yang berada di balik akun tersebut. "Jika pemilik akun tidak diketahui, bagaimana mungkin bisa diproses pidana?” tanyanya.
Subhan juga mengingatkan agar laporan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.
Ia mencontohkan kasus Haris Azhar yang dilaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam putusan hakim, Haris dibebaskan karena kritik yang disampaikannya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kita harus belajar dari kasus Haris Azhar. Tidak semua kritik bisa dikriminalisasi. Pejabat publik seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan menggunakan hak jawab, bukan langsung menempuh jalur hukum," tegasnya.
Subhan berharap, masyarakat terutama pejabat publik, memahami aspek hukum sebelum melaporkan sesuatu ke ranah pidana.
Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi kritik di media sosial agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. (***)
0 Response to "Tuti Laporkan 3 Akun Medsos, Subhan: (Itu) Bukan Subyek Hukum"
Posting Komentar