7 Juragan Kapal Nelayan Tanbu Itu Sudah Ditetapkan Tersangka


7 orang juragan kapal asal Tanah Bumbu (Tanbu) sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polres Kotabaru, Selasa (18/03/2025). 

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kotabaru mengatakan, pihaknya telah menangkap 7 unit kapal ikan itu saat menangkap ikan di perairan Pudi, Kelumpang Utara Kotabaru, pada Jumat, 07 Maret 2025.

Ditangkap karena menggunakan alat tangkap ikan yang dapat mengganggu sumber daya ikan atau lempara dasar. (PS) 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Juragan Kapal Nelayan Tanbu Itu Sudah Ditetapkan Tersangka"

Posting Komentar