Bapemperda Sampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru
DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (17/03/2025).
Rapat Paripurna itu agendanya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Baca: Berikut Struktur Pansus 3 Raperda
Tiga Raperda tersebut, yaitu Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Sistem Pertanian Organik.
Raperda tentang pengembangan sumber daya manusia.
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkaitan erat dengan kuantitas dan kualitas pengetahuan yang dimiliki. Keadaan ini menjadi sangat penting karena dari pengetahuanlah manusia mempunyai dasar untuk bertindak, dan dari pengetahuanlah manusia bisa meningkatkan kualitas hidupnya.
Oleh karena itu, SDM yang ada hendaklah dikembangkan sedemikian rupa guna mencapai kesejahteraan.
Dalam pembentukan peraturan daerah mengenai pengembangan SDM wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014.
Raperda tentang sistem pertanian organik
Pengembangan pertanian organik di indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional, hal ini mengingat indonesia memilki berbagai keunggulan komparatif antara lain:
1. Masih banyak sumber daya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik.
2. Teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa oleh tanah, pestisida hayati dan lain-lain keunggulan lainnya adalah memiliki sumber daya manusia yang cukup besar serta produk pertanian yang sangat beragam hanya saja meskipun Indonesia memiliki keunggulan tersebut, namun perkembangan pertanian organik sangat lambat, hal ini akibat pola pikir masyarakat yang masih enggan untuk beralih dari pertanian konvensional ke pertanian organik dengan berbagai macam alasan dan berbagai kendala yang dihadapi, antara lain kendala pasar, minat konsumen dan pemahaman terhadap produk organik, proses sertifikasi yang dianggap berat oleh petani baik dari segi anggaran/biaya yang dikeluarkan maupun dari segi proses yang harus dilakukan mulai proses persiapan lahan sampai pada pemasaran.
Raperda tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan kesehatan hal ini mengingat bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (lembaran daerah tahun 2023 nomor 105, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6887), yang merupakan dasar hukum pembangunan kesehatan. terkait dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan pasal 12 huruf a, huruf n huruf UU nomor 17 tahun 2023, menyebutkan bahwa "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap:
a) Pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
b) Perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Blum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga tidak maksimalnya pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten kotabaru maka menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengatasi berbagai permasalahan bidang kesehatan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, mengedepankan program berbasis kesehatan yang dilandasi oleh kearifan lokal, dan mendorong pola hidup sehat di daerah.
Foto: Ist (Ril/PS)
0 Response to "Bapemperda Sampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru"
Posting Komentar