AL Sudah Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak
![]() |
Foto: Ist |
AL (23 tahun) seorang nelayan, warga Jalan Cakalang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sudah ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
Polsek Kusan Hilir yang menangkap AL.
Informasi dari Humas Polres Tanah Bumbu. Persetubuhan itu dilakukan AL kepada anak berusia 15 tahun itu di sebuah kapal di RT 01 Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilin, Tanah Bumbu, pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar jam 21.00.
Menurut ayah korban, setelah pulang ke rumah, pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar jam 07.00, anaknya menceritakan bahwa telah dipaksa oleh AL untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua.
AL memaksa dengan cara memukul anak itu di bagian muka sebanyak dua kali agar mau melayani berhubungan badan.
Anak itu pun pasrah dan tidak dapat melawan.
0 Response to "AL Sudah Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak"
Posting Komentar