Pemkab Tanbu Bebaskan Retribusi PBG

(Foto: istimewa) Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif

Pemerintah Daerah Tanah Bumbu melalui peraturan bupati membebaskan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

"Ini bukan sekadar janji, tapi bukti nyata bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil," kata Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin, Minggu (13/4/2025) dikutip dari genpikalsel.com.

Amruddin menjelaskan, kebijakan retribusi sebesar Rp0 tersebut berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 m², serta bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 m². 

Sementara itu, bangunan komersial seperti rumah mewah atau perkantoran tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong kemudahan perizinan dan percepatan pembangunan hunian layak di daerah.

Berbagai kalangan pun memberikan apresiasi atas kebijakan ini, memandangnya sebagai refleksi dari kepemimpinan yang peka, responsif, dan hadir di tengah masyarakat. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tanbu Bebaskan Retribusi PBG "

Posting Komentar