Tim BASA Menang Sidang, Ambo Bebas


Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) Kotabaru memenangkan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kotabaru. 

Hal itu disampaikan Tim Hukum BASA Kotabaru, M. Hafidz Halim, SH, Senin (28/04/2025). 

"Alhamdulillah, kita bersyukur bisa memenangkan perkara ini," ungkap Halim. 

Berikut perjalanan singkat kasusnya. 

- Pada tahun 2020, Suriansyah atau Ambo menulis di akun Facebooknya yang intinya menyebut Sayed Jafar adalah seorang pembohong dan pendusta, 

- Bupati Kotabaru periode 2014- 2019, 2019-2024, H Sayed Jafar melaporkan Suriansyah alias Ambo terkait UU ITE Pasal 27 Jo Pasal 45 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

- Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru. 

- Perkara P21 bulan Agustus 2024.

- Disidangkan mulai Desember 2024.

IWAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim BASA Menang Sidang, Ambo Bebas"

Posting Komentar