Tim BASA Menang Sidang, Ambo Bebas
Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) Kotabaru memenangkan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Hal itu disampaikan Tim Hukum BASA Kotabaru, M. Hafidz Halim, SH, Senin (28/04/2025).
"Alhamdulillah, kita bersyukur bisa memenangkan perkara ini," ungkap Halim.
Berikut perjalanan singkat kasusnya.
- Pada tahun 2020, Suriansyah atau Ambo menulis di akun Facebooknya yang intinya menyebut Sayed Jafar adalah seorang pembohong dan pendusta,
- Bupati Kotabaru periode 2014- 2019, 2019-2024, H Sayed Jafar melaporkan Suriansyah alias Ambo terkait UU ITE Pasal 27 Jo Pasal 45 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru.
- Perkara P21 bulan Agustus 2024.
- Disidangkan mulai Desember 2024.
IWAN
0 Response to "Tim BASA Menang Sidang, Ambo Bebas"
Posting Komentar