Wakil Bupati Kotabaru yang Sampaikan 3 Raperda
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis membacakan pidato Bupati Kotabaru, H Muh Rusli dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/04/2025).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten kotabaru dan fraksi-fraksi khususnya yang telah menyetujui dan menyampaikan rekomendasinya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2024.
Pembahasan LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2024a ntara DPRD dengan eksekutif yang dituangkan dalam catatan-catatan strategis dan rekomendasi merupakan wujud dan kepedulian DPRD selaku wakil rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan wujud check and balance yang saling bersinergi, melengkapi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.
Berbagai saran, masukan, dan koreksi dalam rangka perbaikan, peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, kami terima dengan baik. Termasuk juga rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Kotabaru akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah.
Semoga LKPJ yang kita sepakati bersama nantinya dapat memberikan berkah sebagai panduan bagi pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depannya.
Pada kesempatan ini, izinkan kami untuk menyampaikan tiga Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Adapun tiga buah Raperda tersebut yaitu;
1. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Alternatif pembiayaan daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembangunan daerah.
2. Pengelolaan sumber daya air.
Diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi.
3. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
(Ril/PS)
0 Response to "Wakil Bupati Kotabaru yang Sampaikan 3 Raperda"
Posting Komentar