Kas Daerah: tunjangan PNS, DAD, Kontraktor sudah bisa dibayarkan.
Kotabaru, Kalsel -
Bagaimana keadaan kas daerah saat ini?
H. Abdul Kadir, plt Kepala BPKAD mengemukakan secara
rinci di ruang kerjanya, Kamis (26/07/18).
Dana pusat ada masuk Rp 051 Miliar, jadi, sampai tanggal 23 juli 2018 total penerimaan Rp 720.457.748.257,41 terdiri dari :
Dana perimbangan Rp 645.381.172.773
PAD Rp 45.890.575.601,41
Dana Bagi Hasil Provinsi (sisa tahun lalu) Rp.
28.055.468,602
Sedikit disinggung Dana Bagi Hasil (DBH) yang dari
Provinsi.
“Triwulan I dan II belum diterima. Dikonfirmasi ke
provinsi dikatakan bahwa SK penetapannya masih diproses di biro hukum provinsi.
Kemungkinan dikirim awal agustus.” Bebernya.
Dilanjutkan H. Kadir (panggilan akrabnya), dari total
penerimaan tersebut, sudah dibelanjakan (tersalurkan) sebagai berikut :
Dana fisik Rp 012.899.096.99
Dana Non Fisik Rp. 034.335.836,08
Dana Desa Rp. 069.706.756,400
LS (dana langsung) Bendahara dan LS Pihak ketiga (kontraktor)
Rp. 362.638.220,363
Rp. 362.638.220,363
Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Rp
169.057.034,823
Total SP2D (dana yang sudah dibayarkan untuk belanja)
sampai 24 Juli 2018
Rp 648.636.944,562
Rp 648.636.944,562
Intinya, penerimaan daerah di kurang pengeluaran, sisa
dana
Rp 071.820.803.695,41
Rp 071.820.803.695,41
Sisa dana Rp. 071.820.803.695,41 terbagi ke dalam 2 Kas,
di Bank Kalsel dan di BRI.
Di Bank Kalsel Rp.
051.269.789.692,17
Di BRI Rp. 19.759.145.258,24
Dijelaskannya, saldo di Bank Kalsel terdiri dari ; DAK
fisik
(tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain )
Rp. 010.103.687,782.
Dana Non Fisik Rp 014.082.520,15
Total Rp. 25.528.734,279
Rp 051.269.789.692,17 di kurang
Rp 025.528.734,279
Rp 025.528.734,279
Dapat jumlah Rp. 025.741.055.413,17.
“Sisa dana Rp. 025.741.055.413,17
ini lah untuk membayar tunjangan pegawai di bulan juli sebesar Rp 009.982.000.000.
Dan membayar DAD untuk gajih kepala desa beserta perangkat desa
Rp 010.000.000.000.”
Rp 010.000.000.000.”
Kenapa gajih kepala desa dan perangkatnya saja yang bisa
dibayarkan?
“Saat RDP DPRD yang membahas terkait DAD baru-baru tadi,
pihak kepala desa menyampaikan permintaan, paling tidak gajih kepala desa dan
perangkat desa saja yang dibayarkan.” Kata H. Kadir.
Ia menegaskan, dana untuk membayarkan gajih kepala desa
dan perangkat desa itu sudah siap, bahkan, kata dia, pihaknya sudah berkirim
surat ke DPMPD supaya bisa disampaikan ke BPKAD SPM (Surat Perintah Membayar) nya.
Dikonfirmasi ke DPMPD, Kasi Pengeloaan Keuangan Desa, Suyoto
mengatakan, berkas untuk permintaan pencairan gajih kepala desa dan perangkatnya
itu sudah (baru) disampaikan ke BPKAD.
“ Mungkin saat ini sudah di bagian SPM,”katanya.
Namun, kata Suyoto, dari 198 desa itu, saat ini hanya
sebagian desa yang menyampaikan permintaan pembayaran gajih kepala desa dan
perangkatnya.
“ Kepala desa yang sudah menyampaikan permintaan
pembayaran gajih saja yang kita proses. Dan kami sudah memberitahukan juga ke
seluruh kecamatan agar kepada desa menyampaikan permintaan gajih mereka,”ujarnya.
(IHA)
0 Response to "Kas Daerah: tunjangan PNS, DAD, Kontraktor sudah bisa dibayarkan."
Posting Komentar