Tak Terima, Suaminya Dapat 'Pesangon, Purwati Bersama Agus, 'Pendampingnya Akan Ajukan Gugatan.
Kotabaru, Kalsel-
Setelah sebelumnya membantu sekaligus mendampingi sekitar 28 orang eks Buruh Harian Lepas (BHL) PT. SKIP Senakin, dalam waktu yang hampir bersamaan, Agusaputra Wiranto, aktivis perburuhan kembali membantu persoalan seorang eks BHL PT. Samita Karya Manunggul Pamukan Estate (Sinar Mas Group).
Adalah Purwati, warga Desa Rampa (Manunggul) Kecamatan Sampahan.
Karena sakit, Purwati dipecat setelah kurang lebih 12 tahun bekerja sebagai BHL di perusahaan tersebut. Bekerja sebagai (brondol) pemanen buah sawit.
Didampingi Agusaputra Wiranto, Purwati menuntut pesangon.
Tidak hanya haknya yang ia tuntut, hak mendiang suaminya, Asmin juga ia tuntut.
Suaminya juga bekerja di perusahaan tersebut. Suaminya meninggal karena kecelakaan kerja (masih dalam hubungan kerja dengan PT. Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate).
Persoalan antara buruh dan perusahaan ini sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sudah proses mediasi (sudah 4 kali diadakan pertemuan para pihak), artinya sudah sampai tahap anjuran Disnaker.
Dalam anjuran Disnaker (surat resmi) hanya suaminya yang dapat uang pesangon Rp 56 juta.
Sementara, untuk jaminan kecelakaan kerja mendiang suaminya itu, masih dalam perhitungan atau penetapan oleh Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel.
Uang jaminan kerja mendiang suaminya ini diestimasi akan diterima Purwati (ahli waris) sebesar Rp 50 jutaan.
Purwati tidak menerima terhadap anjuran Disnaker tersebut, yang tidak memperhitungkan pesagon untuk dirinya (purwati tidak dapat pesangon).
Didalam anjuran Disnaker itu, Purwati hanya menerima uang pesangon dari mendiang suaminya.
Terhadap anjuran Disnaker itu, Purwati melalui pendampingnya Agusaputra Wiranto tidak menerima dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri kelas IA di Banjarmasin.
"Saat ini Masih dalam tahap pembuatan rumusan gugatan.
Insya Allah minggu depan akan kita daftarkan (gugatannya) ke PHI di Banjarmasin untuk mendapatkan Kepastian Hukum. "Beber Agus yang disebut pejuang hak azasi manusia kotabaru ini.
Apa alasannya tidak menerima anjuran dari Disnaker dan memilih melakukan gugatan?
Agusaputra menjelaskan, Purwati sebagai eks BHL yang sudah 12 tahun bekerja (berdasarkan pengakuan purwati ), dia sudah memenuhi unsur sebagai karyawan tetap. "Artinya, hak-haknya wajib dibayar perusahaan."Tegas Agus.
Diantara hak-hak Purwati yang harus dibayar perusahaan yaitu; uang pesangon dua kali ketentuan (baca: UU ketenagakerjaan), uang pengharagaan masa kerja, dan uang pergantian hak 15 persen.
"Kalau diestimasi kurang lebih Rp 50 juta,"sebut Agus.
Agusaputra Wiranto (kiri) saat mengantarkan Purwati (kanan) berobat ke RSUD Kotabaru.
Terkait kondisi Purwati yang sedang sakit itu, melalui media ini, Agus mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan yang telah membantu proses administrasi sehingga Purwati mudah diterima dan dilayani dengan baik oleh RSUD.
Tak lupa Agus juga berterima kasih kepada donatur yang membantu biaya hidup Purwati selama proses mediasi (1 bulan saat berada di kotabaru).
(IHA)
Setelah sebelumnya membantu sekaligus mendampingi sekitar 28 orang eks Buruh Harian Lepas (BHL) PT. SKIP Senakin, dalam waktu yang hampir bersamaan, Agusaputra Wiranto, aktivis perburuhan kembali membantu persoalan seorang eks BHL PT. Samita Karya Manunggul Pamukan Estate (Sinar Mas Group).
Adalah Purwati, warga Desa Rampa (Manunggul) Kecamatan Sampahan.
Karena sakit, Purwati dipecat setelah kurang lebih 12 tahun bekerja sebagai BHL di perusahaan tersebut. Bekerja sebagai (brondol) pemanen buah sawit.
Didampingi Agusaputra Wiranto, Purwati menuntut pesangon.
Tidak hanya haknya yang ia tuntut, hak mendiang suaminya, Asmin juga ia tuntut.
Suaminya juga bekerja di perusahaan tersebut. Suaminya meninggal karena kecelakaan kerja (masih dalam hubungan kerja dengan PT. Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate).
Persoalan antara buruh dan perusahaan ini sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sudah proses mediasi (sudah 4 kali diadakan pertemuan para pihak), artinya sudah sampai tahap anjuran Disnaker.
Dalam anjuran Disnaker (surat resmi) hanya suaminya yang dapat uang pesangon Rp 56 juta.
Sementara, untuk jaminan kecelakaan kerja mendiang suaminya itu, masih dalam perhitungan atau penetapan oleh Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel.
Uang jaminan kerja mendiang suaminya ini diestimasi akan diterima Purwati (ahli waris) sebesar Rp 50 jutaan.
Purwati tidak menerima terhadap anjuran Disnaker tersebut, yang tidak memperhitungkan pesagon untuk dirinya (purwati tidak dapat pesangon).
Didalam anjuran Disnaker itu, Purwati hanya menerima uang pesangon dari mendiang suaminya.
Terhadap anjuran Disnaker itu, Purwati melalui pendampingnya Agusaputra Wiranto tidak menerima dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri kelas IA di Banjarmasin.
"Saat ini Masih dalam tahap pembuatan rumusan gugatan.
Insya Allah minggu depan akan kita daftarkan (gugatannya) ke PHI di Banjarmasin untuk mendapatkan Kepastian Hukum. "Beber Agus yang disebut pejuang hak azasi manusia kotabaru ini.
Apa alasannya tidak menerima anjuran dari Disnaker dan memilih melakukan gugatan?
Agusaputra menjelaskan, Purwati sebagai eks BHL yang sudah 12 tahun bekerja (berdasarkan pengakuan purwati ), dia sudah memenuhi unsur sebagai karyawan tetap. "Artinya, hak-haknya wajib dibayar perusahaan."Tegas Agus.
Diantara hak-hak Purwati yang harus dibayar perusahaan yaitu; uang pesangon dua kali ketentuan (baca: UU ketenagakerjaan), uang pengharagaan masa kerja, dan uang pergantian hak 15 persen.
"Kalau diestimasi kurang lebih Rp 50 juta,"sebut Agus.
Agusaputra Wiranto (kiri) saat mengantarkan Purwati (kanan) berobat ke RSUD Kotabaru.
Terkait kondisi Purwati yang sedang sakit itu, melalui media ini, Agus mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan yang telah membantu proses administrasi sehingga Purwati mudah diterima dan dilayani dengan baik oleh RSUD.
Tak lupa Agus juga berterima kasih kepada donatur yang membantu biaya hidup Purwati selama proses mediasi (1 bulan saat berada di kotabaru).
(IHA)
0 Response to "Tak Terima, Suaminya Dapat 'Pesangon, Purwati Bersama Agus, 'Pendampingnya Akan Ajukan Gugatan."
Posting Komentar